ODEBA.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat memanggil manajemen PT Pakerin guna mengklarifikasi mandeknya fasilitas produksi serta mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas instruksi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk memitigasi dampak ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Menteri Perindustrian telah memerintahkan Plt. Direktur Jenderal Industri Agro (Dirjen IA) untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya guna mengklarifikasi operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin telah menemui Plt. Dirjen IA di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (23/6). Berdasarkan hasil pertemuan, lini produksi kertas karton untuk kemasan PT Pakerin diketahui telah berhenti beroperasi sementara sejak Desember 2024 akibat masalah internal. Mandeknya produksi selama berbulan-bulan ini memicu kekhawatiran besar terkait potensi PHK massal terhadap para pekerja. Sementara itu, lini produksi soda api (caustic soda/NaOH) dilaporkan masih berjalan normal.
Meski dihantui risiko PHK akibat setop operasi, manajemen PT Pakerin mengeklaim tengah melakukan konsolidasi internal. Perusahaan menyatakan berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban kepada tenaga kerja. Kemenperin mencatat mulai ada sinyal positif terkait penyelesaian hak-hak pekerja yang sempat tertunda seiring upaya pemulihan finansial perusahaan.
Keberlanjutan operasional PT Pakerin menjadi krusial mengingat perusahaan ini menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
Untuk mencegah gelombang PHK dan penutupan fasilitas secara permanen, Kemenperin menyatakan siap mengintervensi proses pemulihan, khususnya untuk mengaktifkan kembali lini produksi kertas karton.
“Kemenperin mendukung pemulihan operasional pabrik serta pemenuhan hak-hak pekerja. Kami juga telah mengusulkan skema pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton mereka agar bisa segera beroperasi lagi,” jelas Febri.
Ia menambahkan, Menperin telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan (monitoring) terhadap kinerja industri yang rawan kolaps. Langkah mitigasi cepat wajib dilakukan pada perusahaan yang mengalami gangguan rantai pasok atau penurunan permintaan demi menghindari penutupan pabrik dan PHK.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas produksi nasional dan berkoordinasi dengan pelaku usaha guna memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja industri di tanah air. (ANG)






