ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

BPK Temukan Dana Pensiunan Tertahan Rp567,5 Miliar, OJK Pelototi BP Tapera

BY El Simamora
Rabu, 12 Juni 2024
in Ekonomi
Kantor OJK.

Kantor OJK. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas meminta BP Tapera untuk menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp567,5 miliar pada 2021.

Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan, pihaknya terus mengawasi secara onsite dan offsite terhadap BP Tapera sesuai POJK 20/2022 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti (temuan BPK) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (12/6/2024).

Selain itu, OJK juga tengah memastikan penerapan manajemen risiko dalam investasi di BP Tapera apakah sudah optimal sesuai dengan POJK 66/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif.

Diketahui, OJK merupakan salah satu lembaga yang mengawasi jalannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun ruang lingkup pengawasan OJK berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022) meliputi beberapa hal.

Diantaranya, Aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera, Pengelolaan aset BP Tapera; dan Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi koordinasi secara berkala kepada seluruh stakeholder (a.l. Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK).

“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Mengingatkan saja, mengutip IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahaan. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.

“Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK, dikutip Senin (3/5/2024).

Jumlah 124.960 orang pensiunan sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Data 124.960 orang pensiunan mencakup 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen. Adapun, saldo Rp567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp91 miliar dan Rp476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.

Dari penyelidikan BPK ditemukan bahwa selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau dak aktif dengan instansi terkait, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.

Kemudian, BPK juga menemukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPK merekomendasikan BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. (CNBC)

Next Post
Ilustrasi logo halal.

BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir Bahas Pemberlakuan Wajib Halal

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba