Odeba.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Sementara 17 sisanya berstatus domestik. Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Jumat (26/4/2024).
Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Sementara 17 bandara yang menjadi domestik adalah:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara Raden Inten II, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
10. Bandara Adi Soemarno, Solo
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
12. Bandara Supadio, Pontianak
13. Bandara Juwata, Tarakan
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
15. Bandara El Tari, Kupang
16. Bandara Pattimura, Ambon
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan).
Adita Irawati mengatakan, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Ia menambahkan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan status penggunaannya sebagai bandar udara domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c.Embarkasi dan Debarkasi haji;
d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e.Penanganan bencana.
“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” kata Adita Irawati. (EL)






