ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Yuk! Pahami Aturan Registrasi IMEI

BY El Simamora
Minggu, 7 Juli 2024
in Ekonomi
Memahami aturan registrasi IMEI.

Memahami aturan registrasi IMEI. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Menggunakan handphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, tak jarang keputusan membeli dari penjual antah-berantah pun tak tercegah, hanya karena tergiur harga yang relatif murah. Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya tahu IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan, bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017,” katanya, dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Sabtu (6/7/2024).

Encep mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal.

“Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” katanya. (ANG)

Next Post
Kantor OJK.

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Ini 3 Perintah Satgas PASTI ke Ahmad Rafif

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba