ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Tolak Kelola Tambang, Jatah Ormas Keagamaan Dikembalikan ke Negara

Menteri ESDM: Nanti Dilelang Kembali

BY El Simamora
Senin, 10 Juni 2024
in Ekonomi
Aktivutas Pertambangan Batu Bara

Aktivitas di salah satu pertambangan batu bara. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan, ormas keagamaan yang menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatahnya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

“Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Konferensi Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Arifin menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

“Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan,” beber Arifin.

Sementara jika ada ormas keagamaan yang menolak, kata dia, maka pemerintah membebaskan bagaimana upaya mereka membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

“Jadi ya memperhatikan saja organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini mereka melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang ada, sumber daya yang ada diberikan,” pungkas Arifin.

Ormas Kelola Tambang Bukan Balas Budi Politik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan bukan untuk politik balas budi.

Bahlil mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan didasarkan pada sejarah panjang kontribusi mereka. Ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah disebut telah berperan penting termasuk mengeluarkan fatwa jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948.

“Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat,” kata Bahlil dalam unggahannya di Instagram resmi.

Bahlil pun tidak habis pikir mengapa kebijakan pemerintah dalam pemberian IUP untuk ormas keagamaan dipermasalahkan.

“Dalam proses pemberian IUP ini, kami mengetahui memang tidak luput dari kritik. Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita semua. Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul,” tuturnya.

Pemberian IUP untuk ormas keagamaan didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahlil menilai ormas keagamaan juga layak mengelola sumber daya alam.

“Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan,” ucapnya. (dtf)

Next Post
Pj Gubsu, Hassanudin, meresmikan Masjid Basyariah, di Desa Seilimbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Pj Gubsu Resmikan Masjid Basyariah Langkat

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba