ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

THR PNS Bakal Dibayar Full, Catat Tanggalnya

BY El Simamora
Selasa, 12 Maret 2024
in Ekonomi
Ilustrasi THR

Ilustrasi THR. (Shutterstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri akan dicairkan penuh pada 2024.

“THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Seperti diketahui sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak penuh 100%. Hal ini mempertimbangkan keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis.

Kini pemerintah tengah merampungkan aturan sebagai landasan hukum pencairan THR. Diharapkan THR bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.

“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri berharap Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bisa diberikan pemerintah secara full atau 100%, setelah sejak 2020, THR yang cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

“Kita berharap (tahun ini) THR nya bisa 100%,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kawasan Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

Namun, Zudan mengaku tak akan memaksakan bila pemerintah tak mencairkan anggaran untuk THR sebesar 100%. Pasalnya, penerimaan pajak diakuinya saat ini memang tengah melandai.

Sebagai catatan, THR PNS yang diterima full pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat a.l. tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan. (CNBC)

Next Post
Ilustrasi penumpang kapal

Penumpang Kapal Diimbau Tidak Beli Tiket Lewat Media Sosial

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba