ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi MINYAKITA, Kemendag Sanksi Pelaku Usaha

BY El Simamora
Jumat, 13 Desember 2024
in Ekonomi
Produksi minyak goreng kemasan rakyat dengan merk Minyakita.

Produksi minyak goreng kemasan rakyat dengan merk Minyakita. (Dok. PTPN 3)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha. Atas dugaan pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2204). Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” jelas Rusmin.

Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern. Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.

Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.

Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan danTata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Rusmin. (ANG)

Next Post
Bendera PAN.

PAN 1.000% Buka Pintu Bagi Jokowi dan Keluarga Bergabung

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba