ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Simak Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2024

BY El Simamora
Sabtu, 11 Mei 2024
in Nasional
Ilustrasi Pilkada.

Ilustrasi Pilkada. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Dalam Pilkada Serentak 2024, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lolos tahap verifikasi.

Melansir Antara News, Sabtu (11/5/2024), aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Berdasarkan SK KPU, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10% dukungan.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

“Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud,” sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10% dukungan.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5%.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.

Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5%.

Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Adapun pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. Pada tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Next Post
Petenis Austria, Dominic Thiem.

Thiem Umumkan Akhiri Karier di Penghujung Musim 2024

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Marvel Television mengumumkan serial live-action bergenre thriller "Zodiac".

Marvel Resmi Umumkan Serial Live-Action “Zodiac”, Tayang 2028

Minggu, 11 Oktober 2026
Marco Bezzecchi memenangi balapan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026.

Bezzecchi Juara di Mandalika, Martin Rebut Posisi Puncak

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi aktivitas industri.

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Usul Kawasan Industri Masuk PSN

Minggu, 11 Oktober 2026
Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba