ODEBA.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong akselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini dilakukan guna mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta meningkatkan pemerataan investasi di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya penetapan kawasan industri sebagai PSN agar proses hilirisasi dan pembangunan sektor manufaktur dapat berjalan lebih optimal.
“Pengembangan kawasan industri penting diupayakan sebagai PSN agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri berjalan optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” kata Sarmuji dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
Kemenperin mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi baru, menyerap tenaga kerja berkualitas, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa pengusulan kawasan industri sebagai PSN memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Hal ini penting untuk memastikan skala prioritas dan tahapan pelaksanaan proyek.
“Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” tutur Tri.
Investasi Tembus Rp6.700 Triliun
Hingga triwulan III-2026, Kemenperin mencatat sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai daerah di Indonesia dengan menampung lebih dari 12.000 perusahaan (tenant). Realisasi investasi kumulatif di kawasan industri telah mencapai sekitar Rp6.700 triliun dan menyerap hingga 2,3 juta tenaga kerja.
Selain mendorong status PSN, Kemenperin juga memperkuat kepastian hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan industri sekaligus mengatasi berbagai hambatan, mulai dari perizinan, tata ruang, penyediaan infrastruktur, hingga keamanan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui percepatan PSN, penguatan regulasi, dan sinergi lintas instansi, Kemenperin optimistis ekosistem industri nasional akan semakin terintegrasi, berdaya saing tinggi, dan mampu mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI. (ANG)






