ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Simak Aturan Baru Soal Kawasan Industri

BY El Simamora
Selasa, 9 Juli 2024
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi kawasan industri. (Pixabay)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melangsungkan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Aturan ini diharapkan dapat meratakan penyebaran kawasan industri sekaligus sebagai upaya mempersatukan industri ke dalam bentuk kawasan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang terus berkembang.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah,” kata Agus, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dalam menghadapi pergerakan industri yang semakin dinamis, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian punya tujuan untuk menciptakan lingkungan kondisi manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri. Menurutnya, hal ini pun tidak mudah.

PP Nomor 20 tahun 2024 ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing yang inklusif dan berkelanjutan kedepannya. Agus mengatakan, pihaknya terbuka dengan masukan-masukan dari industri dalam implementasi PP ini dan penyusunan aturan turunannya.

Dalam rangka percepatan implementasi PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup tentang Peta Jalan Industri hingga peraturan menteri (permen) terkait pelaksanaan PP tersebut.

“Kami dari Kementerian Perindustrian menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut merupakan aturan yang mendekati sempurna. Tidak ada yang sempurna tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII), Eko Cahyanto, mengatakan, peraturan ini merupakan bentuk penyempurnaan ari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

“Pembangunan kawasan perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, perlu dilakukan pengaturan Kembali,” kata Eko, dalam sambutannya.

Eko menjelaskan, pengaturan Kembali perlu dilakukan dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya. Hal ini harapannya dapat diwujudkan melalui peraturan baru tersebut.

“PP ini cukup panjang melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang cukup berbelit. Oleh karena itu kami laporkan bahwa sesuai arahan Bapak Menperin, kami akan memulai menyiapkan peraturan turunan dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 ini sesegera mungkin,” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya PP No. 20/2024 ini, menurutnya upaya sudah selayaknya upaya percepatan penyebaran pembangunan industri bisa menjadi lebih fokus, sehingga program penyebaran wilayah industri bisa semakin baik di daerah. (dtf)

Next Post
Francesco Bagnaia

Pimpin Klasemen Sementara MotoGP, Bagnaia Tak Ingin Lengah

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba