ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Segini Harusnya Pajak untuk Sepatu Impor Seharga Rp10 Juta

BY El Simamora
Selasa, 23 April 2024
in Ekonomi
Ilustrasi aktivitas ekspor.

Ilustrasi aktivitas ekspor. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Ramai diperbincangkan seorang pengguna TikTok harus membayar total bea impor sebesar Rp31 juta. Padahal produk yang dibelinya adalah sepasang sepatu seharga Rp10 juta.

Bea Cukai menyebut pengenaan pajak impor yang lebih besar dari harga sepatu ini dikarenakan adanya perbedaan CIF atau nilai pabean yang dilaporkan terhadap nilai pabean yang ditemukan lembaga itu.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Akibatnya yang bersangkutan diberikan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda ini dihitung berdasarkan selisih total kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar sesuai laporan. Semakin besar selisihnya, semakin besar denda yang diberikan.

Bahkan denda maksimal yang bisa diberikan Bea Cukai mencapai 10 kali lipat dari selisih total kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam kasus ini, Bea Cukai merinci tagihan yang perlu dibayar, yang terdiri dari Bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, PPh impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000. Sehingga total tagihan yang di adalah Rp30.928.544.

Namun jika sedari awal CIF atau nilai pabean yang dilaporkan sesuai, maka yang bersangkutan tidak harus membayar denda yang sangat besar itu. Sehingga yang bersangkutan hanya perlu membayar Bea masuk, PPN, PPh impor.

Berdasarkan rincian dari Bea Cukai di atas, untuk total Bea masuk + PPN + PPH hanya sebesar Rp6.192.544 (Rp2.643.000 + Rp1.259.544 + Rp2.290.000). Artinya pajak yang dikenakan untuk sepatu impor dengan harga Rp10 Juta hanya sebesar Rp6,2 juta. (dtf)

Next Post
Ilustrasi judi online.

Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun, Pemainnya 3,2 Juta Orang

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba