ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Sahkan Dua PFAK, Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto

BY El Simamora
Kamis, 8 Agustus 2024
in Ekonomi
Ilustrasi kripto.

Ilustrasi kripto. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan, mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. Kedua PFAK dimaksud yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPAFK menjadi PFAK. Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK. Pengesahan termaktub dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal1 Agustus 2024. Hal ini akan menjadi kunci penguatan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” kata Kasandi, dikutip dari laman resmi Kemendag, Kamis (8/8/2024).

Kasan mengungkapkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” ujar Kasan.

Persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK, kata Kasan, merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.

Kasan melanjutkan, setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan FPAK akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan. Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, mengutarakan, kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut. Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari-Juni 2024. Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan. Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar. (ANG)

Next Post
Taman Industri Dongfang Lingang di Kota Dongfang, Provinsi Hainan, China.

China Tambah Pusat Perlindungan HAKI, Kini Ada 73 di Seluruh Negeri

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba