ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

RPH Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Pedagang Pasar Gimana?

BY El Simamora
Minggu, 5 Mei 2024
in Ekonomi
Salah satu RPH di Tangerang.

Salah satu RPH di Tangerang. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong baik yang dijual ke pasar maupun ritel.

Zulhas mengatakan, semua RPHU akan diwajibkan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Hal ini untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel dan pasar.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober nggak ada ditawar lagi. Proses pemotongan itu penting kita lihat cara motongnya, kebersihannya, ada dokternya, dan seterusnya,” kata dia di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Lantas bagaimana untuk pedagang ayam di pasar, apakah wajib juga memiliki sertifikat halal?

Zulhas mengatakan, bagi pedagang-pedagang pasar bisa membentuk kelompok menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikat halal.

“Nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal itu bisa, karena kan apalagi ayam ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat,” ujar dia.

Menurutnya, pemotongan unggas hingga daging tidak boleh sembarangan. Karena hewan potong ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

“Kan sekarang nggak boleh sembarangan hewan kurban. Dulu kalau hewan kurban saja di rumah saya bisa potong sendiri,” jelasnya.

Zulhas menegaskan ketetapan sertifikat halal ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat. Maka pelaku usaha juga harus siap demi melindungi konsumennya.

“Kalau nggak siap-siap kapan siapnya? Ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun 100 tahun lagi nggak siap. Ya harus kita latih ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia yang tiap hari,” tegasnya.

Dia mengajak pelaku usaha untuk memperhatikan proses pemotongan ayam agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Ketentuan ini juga demi keamanan dan kesehatan konsumen.

“Agar sekali lagi konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis. Oktober nggak bisa ditawar lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.

Sertifikasi halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (dtf)

Next Post
China juara Uber Cup 2024.

Koleksi 16 Titel Juara Uber Cup, China Makin Jauh Tinggalkan Pesaingnya!

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba