ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Platform Digital Muat Konten Judi Online, Siap-siap Denda Rp500 Juta!

BY El Simamora
Jumat, 24 Mei 2024
in Ekonomi
Ilustrasi judi online.

Ilustrasi judi online. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerbitkan dua kebijakan baru sebagai langkah tegas dalam menangani kasus judi online di Tanah Air. Salah satunya, memberikan denda sebesar Rp500 juta kepada seluruh pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam proses pemberantasan.

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. Budi mengatakan, pengelola tersebut termasuk platform X, Google, hingga TikTok. Denda tersebut diberikan per konten judi.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta,” kata Budi, melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).

Selain itu, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online.

“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-namanya,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemberlakuan denda ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan Keputusan Menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sedangkan kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1990 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Lalu ketiga ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. (dtf)

Next Post
Sejumlah rumah warga dan akses jalan terdampak tanah longsor di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Tertimbun Tanah Longsor, Akses Jalan Nasional Mamasa-Mamuju Putus

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba