ODEBA.id, Medan – Pengaduan konsumen yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didominasi oleh perilaku petugas penagihan. Dari total 2.726 kasus pengaduan hingga Agustus 2026, perilaku petugas penagihan menjadi kategori tertinggi dengan 568 laporan. Disusul oleh masalah keluhan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 392 pengaduan dan permintaan pembukaan pembekuan/blokir rekening sebanyak 337 pengaduan.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Triyoga Laksito, mengatakan, jumlah pengaduan konsumen mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. “Pengaduan pada Maret 2026 tercatat sebanyak 223 laporan. Lalu April naik lagi, hingga puncaknya mencapai 476 pengaduan pada Juli 2026,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Secara rinci, perilaku petugas penagihan menjadi kategori pengaduan tertinggi dengan 568 laporan. Disusul oleh masalah keluhan SLIK sebanyak 392 pengaduan dan permintaan pembukaan pembekuan/blokir rekening sebanyak 337 pengaduan.
Berdasarkan jenis lembaga jasa keuangan yang dilaporkan, bank umum menempati posisi teratas dengan 1.081 pengaduan. Posisi berikutnya diisi oleh fintech lending sebanyak 862 pengaduan, perusahaan pembiayaan (leasing) 485 pengaduan, asuransi jiwa 171 pengaduan, serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 35 pengaduan.
Triyoga menyebutkan, data ini menjadi bahan evaluasi penting bagi industri jasa keuangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pelindungan hak-hak konsumen. (ANG)






