ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Penerimaan Pajak Sumut Per Maret 2024 Capai Rp4,7 Triliun

BY El Simamora
Minggu, 24 Maret 2024
in Ekonomi
Ilustrasi pajak.

Ilustrasi pajak. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret 2024 mencapai sekitar Rp4,I triliun, tepatnya Rp4.698.703.365.748.

“Itu penerimaan sampai 21 Maret atau sebesar 15,38% dari target,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, di Medan, Sabtu (23/3/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Arridel pun meminta dukungan wajib pajak agar penerimaan pajak mencapai target. Kanwil DJP Sumut I, lanjut dia, juga akan melakukan beberapa cara agar target pendapatan pajak sesuai dengan harapan.

Salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang diduga bermasalah dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka demi mengurangi kerugian negara.

Terkini, Kamis (21/3), hasil sinergi antara Kanwil DJP Sumut I dan Polda Sumatera Utara berhasil membuat tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.

Tersangka merupakan wajib pajak berinisial DRS, direktur PT SDR di Binjai, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3.941.769.175 (Rp3,94 miliar) dengan sengaja menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka disebut melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya wajib pajak, diminta untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya,” kata Arridel.

Kemudian, dia juga mengingatkan kepada semua wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tepat waktu.

Arridel menegaskan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan sampai 31 Maret 2024 untuk WP pribadi. Adapun WP badan batas waktunya adalah 30 April 2024.

“Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi termasuk pusat perbelanjaan,” tutur Arridel. (Antara)

Next Post
Kebakaran hutan dan lahan.

Karhutla di Kepulauan Meranti Meluas, Sudah 40 Hektare Lebih

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba