ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Pemko-DPRD Medan Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

BY El Simamora
Selasa, 10 September 2024
in Medan
Ilustrasi pekerja.

Ilustrasi pekerja. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui revisi Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Melalui revisi tersebut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

Dihadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir, Bobby Nasution mengatakan tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” kata Bobby Nasution.

Karena itu, Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,” ujar Bobby.

Meski dikatakan Bobby Nasution dunia ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh perubahan teknologi, globalisasi serta tuntutan pasar yang semakin kompetitif yang menuntut kita untuk beradaptasi dan memperbaharui kebijakan yang ada.

Maka dari itu Pemerintah berupaya menyederhanakan pelayanan publik dan system informasi pelaporan guna mempermudah proses administrasi baik itu bagi pengusaha maupun pekerja sehingga proses berjalan lebih efisien dan transparan.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja dengan menyelaraskan antara kebijakan dengan kebutuhan industrial serta mendorong terciptanya wiraswasta yang mandiri,” kata Bobby.

Dengan langkah itu Bobby Nasution meyakini Pemerintah akan lebih efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap pakai serta memberikan akses kemudahan informasi pasar kerja kepada masyarakat.

“Kami juga mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal. Dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung, kita akan menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu revisi Perda ini juga bertujuan untuk mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Oleh sebab itu dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak,” pungkasnya. (ANG)

Next Post
Ilustrasi jam Seiko.

Mengenal Kintaro Hattori, Pendiri Seiko Jam Tangan Terbaik Asal Jepang

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba