ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas

BY El Simamora
Selasa, 25 Maret 2025
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). PMK 113/2024 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan akan efektif berlaku pada 31 Maret 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, penerbitan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif. “Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas,” katanya, mengutip laman Bea Cukai, Selasa (25/3/2025).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Penerbitan PMK 113/2024 ditujukan untuk menindaklanjuti UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang berdasarkan UU tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas. Sesuai PP No. 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.

Kawasan bebas/free trade zone (FTZ) sendiri merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan bebas terdiri dari empat wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Disebutkan Nirwala, dengan pemberlakuan PMK 113/2024, maka ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 resmi dicabut. Selain itu, guna mengatur petunjuk teknis yang lebih rinci dari PMK 113/2024, Bea Cukai juga telah menetapkan PER-4/BC/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 dengan substansi pengaturan berupa bentuk dan isi dokumen pemberitahuan kawasan bebas/PPFTZ, tata cara pengisian, perubahan, pembatalan PPFTZ, penyelenggaraan aplikasi mandiri kantor pabean, dan ketentuan peralihan.

Perubahan tersebut, menurut Nirwala diharapkan dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi yang ramah terhadap investor. “Dengan adanya regulasi yang semakin efisien dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Secara keseluruhan, PMK 113/2024 tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia,” katanya. (ANG)

Next Post
Indonesia menghadapi Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa (25/3/2025) malam WIB.

Tekuk Bahrain 1-0, Indonesia Jaga Harapan Lolos ke Piala Dunia

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba