Odeba.id, Jakarta – Pemerintah diminta segera menghapus kebijakan wajib pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) atas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kebijakan ini dianggap tak berperan dalam mengendalikan laju kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Pasalnya, harga minyak goreng saat ini masih terus bergerak di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mewacanakan melakukan penyesuaian HET minyak goreng.
Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga minyak goreng hari ini, Selasa (23/4/2024), turun Rp130 ke Rp17.800/liter jenis kemasan sederhana dan turun Rp20 ke Rp15.910/liter jenis curah. Sepekan sebelumnya, 16 April 2024, harga minyak goreng jenis kemasan berada di Rp17.940/liter dan curah di Rp15.890/liter. Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat eceran. Data diakses pukul 11.53 WIB.
“Sebaiknya DMO dicabut saja. Instrumen untuk mengamankan penyediaan minyak goreng domestik sebaiknya kombinasi levy (pungutan) ekspor dan penugasan BUMN melalui Peraturan Presiden (Perpres),” kata Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, Selasa (23/4/2024).
Toh, imbuh dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah mampu menghasilkan minyak goreng, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelompok ekonomi lemah dan UKM. PTPN dan ID Food juga Perum Bulog, lanjutnya, mestinya bisa jadi penopang kebutuhan dalam negeri asalkan direncanakan jauh-jauh hari.
“Selisih harga eceran tertinggi (HET) dengan harga ekspor FOB, dibayar dari dana sawit. Ini bisa diatur lewat Perpres. Korporasi sawit silahkan ekspor dengan bayar levy,” ujar Tungkot.
“Saat ini DMO masih berlaku full tapi harga minyak goreng curah domestik naik terus di atas HET/DPO. Bukankah itu berarti DMO gagal melindungi kepentingan domestik. Jadi akrena DMO tidak efektif mengendalikan harga minyak goreng curah domestik, apalagi kondisi harga dunia, sebaiknya DMO dicabut,” tukasnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pencabutan DMO CPO memang membutuhkan waktu. Sehingga, sebelum dicabut, pemerintah harus menyiapkan kebijakan pengganti terlebih dahulu.
“Harga minyak goreng curah domestik pada periode Januari-Maret 2024 mengalami pergerakan positif hingga naik menjauhi harga minyak goreng curah (DPO/ domestik price obligation) atau HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data tersebut, tampaknya kebijakan DMO dan DPO tidak efektif lagi sehingga perlu dievaluasi segera,” kata Tungkot.
Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat sehingga krisis minyak goreng di dalam negeri yang terjadi pada tahun 2022 tidak terulang.
Kronologi DMO CPO
Sebagai informasi, kebijakan DMO ini diberlakukan sejak 23 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang kemudian diperbarui dan diperluas dengan Permendag No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
DMO CPO diberlakukan setelah pemerintah sempat melarang ekspor CPO pada akhir April 2022. Menyusul menipisnya pasokan CPO di dalam negeri yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. Seperti diketahui, CPO adalah bahan baku untuk pembuatan minyak goreng.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjamin pasokan CPO di dalam negeri dengan target ketersediaan minyak goreng sebanyak 10 juta ton.
Kala itu, sebagai efek domino beruntun, pelonggaran aktivitas akibat Pandemi Covid-19 ditambah pecahnya perang Rusia-Ukraina, harga CPO dunia terus menanjak hingga berulang kali pecah rekor. Tercatat, harga CPO pernah tembus RM7.100/ton.
Di saat bersamaan, harga minyak goreng bergerak naik. Di awal tahun 2022, harga minyak goreng yang biasanya Rp12.000-an/liter, perlahan melonjak hingga tembus Rp24.000/liter untuk jenis kemasan.
Penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan satu harga minyak goreng, ditambah larangan ekspor sesaat yang diberlakukan pemerintah pada April 2024 justru menambah masalah yakni minyak goreng langka. (CNBC)






