ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Pasca Putusan MK, Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg di Kaltim Ditetapkan KPU

BY El Simamora
Minggu, 28 Juli 2024
in Nasional
Ilustrasi surat suara.

Ilustrasi surat suara. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang caleg DPR RI di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Rekapitulasi ulang itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Kaltim.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yakni dengan melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Jadi semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” ujar Fahmi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).

Menanggapi hal itu, perwakilan saksi dari PAN, Ibnu Mahmud Bilalludin yang menjadi pihak terkait dari putusan MK mengaku telah menyaksikan kerja-kerja KPU provinsi Kalimantan Timur yang sudah menjalankan proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) ini dengan sebaik-baiknya.

“Memang ada hal yang menjadi catatan dan ini memang benar nggak benar, ada satu TPS yang tidak ada dalam amar putusan MK kalau tak salah TPS 56 dan ini memang menurut saya kita tidak boleh semena-mena (menyatakan) salah dan harus kita laksanakan,” ujar Ibnu.

“Jadi saya yakin ini bisa menjadi bagian yang penting dan menjadi yurisprudensi di tingkat KPU lainnya di seluruh Indonesia,” lanjut dia.

Masih pada kesempatan yang sama, perwakilan saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati, yang juga merupakan pihak terkait mengklaim adanya adanya perubahan suara yang terjadi.

“Catatan kami adalah memang setelah dilakukan pelaksanaan putusan MK ini, di Kaltim juga perubahan kan, terbukti kan bahwa memang ada suaranya memang semestinya tidak begitu, begitu juga di Banten sama,” ucap Andi.

“Nah inilah yang maksud kita yang semestinya tidak hak mereka menjadi hak mereka. Walaupun di Kaltim sedikit yang diulang, coba kalau misalnya itu banyak, mungkin banyak lagi yang ditemukan,” tambah dia.

Usai itu, tidak ada yang memberi catatan lagi, pimpinan rapat sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik memberi putusan dan ketetapan terhadap tindak lanjut hasil Pemilu Legislatif pasca putusan MK

“Dengan demikian hasil tindakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kalimantan Timur kami akan tetapkan,” ucap Idham diiringi dengan ketukan palu.

Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Kalimantan Timur setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

PKB: 143.870
Gerindra: 307.260
PDIP: 252.717
Golkar: 538.115
Nasdem: 227.808
Partai Buruh: 8.640
Partai Gelora: 56.317
PKS: 145.571
PKN: 4.663
Partai Hanura: 13.264
Partai Garuda: 5.156
PAN: 111.139
PBB: 5.790
Partai Demokrat: 110.797
PSI: 29.911
Perindo: 10.269
PPP: 38.593
Partai Ummat: 5.145

Dengan rincian surat suara sah sebanyak 2.014 025 dan surat suara tidak sah 245.686 suara. Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 2.259.711 suara. (dtc)

Next Post
Laporan PBB menyampaikan bahwa dunia mencatatkan kegagalan yang signifikan dalam mewujudkan target "Nol Kelaparan" pada 2030.

Pencapaian Target Nol Kelaparan Mandek, 1 dari 11 Orang Alami Kelaparan

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba