ODEBA.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran denda administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Bagi platform digital berskala besar atau global, sanksi denda yang dirumuskan mencapai 6% dari total pendapatan global perusahaan. Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mekanisme sanksi ini penting agar aturan pelindungan anak di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Meutya menjelaskan, perumusan nilai denda tersebut telah melalui tahap konsultasi publik serta sosialisasi bersama para pengelola platform digital. Hasil formulasi kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, penyampaian resmi kepada PSE—terutama delapan platform berisiko tinggi—dan sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas serta ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” tuturnya.
Adapun delapan platform yang dikategorikan memiliki profil risiko tinggi terhadap anak meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penentuan klasifikasi skala usaha PSE privat dalam negeri merujuk pada regulasi berlaku, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi ini disiapkan untuk menjamin kepastian hukum pelindungan anak sekaligus menjaga iklim inovasi teknologi di Indonesia. (ANG)






