ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar di Bekasi

BY El Simamora
Kamis, 26 September 2024
in Ekonomi
Produk baja tak ber-SNI.

Produk baja tak ber-SNI. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Bekasi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas untuk melindungi konsumen dari produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memimpin secara langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

“Produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu. Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Selain itu, pelaku usaha jugadiduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” jelas Rusmin.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagiperdagangan Indonesia,” kata Rusmin. (EL)

Next Post
Ilustrasi pengisian BBM.

Pasca Restrukturisasi, Aset Pertamina Tumbuh 32% Jadi Rp1.390 Triliun

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba