Odeba.id, Batam – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memiliki potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan di bidang perdagangan, terutama di sektor perdagangan digital. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus mendorong sekaligus mengawal penggunaannya guna memberikan manfaat yang luas, tidak hanya kepada pelaku usaha, namun juga kepada masyarakat pada umumnya.
“Pemanfaatan AI di sektor perdagangan digital diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan. Untuk itu, Kemendag siap menghadapi perkembangan teknologi dengan merumuskan kebijakan dan langkah strategis dalam memaksimalkan potensi AI di sektor perdagangan digital Indonesia. Ini sekaligus memastikan bahwa penerapannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Budi Santoso, dalam kegiatan Strategic Issue Talk (Statistalk) Series #2 di Batam, Jumat (6/9/2024).
Dalam megiatan dengan tema ‘Artificial Intelligencepada Perdagangan Digital: Disrupsi, Potensi, Risiko dan Tata Kelola’ tersebut, Budi mengatakan perdagangan digital mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, nilai transaksi niaga elektronik/niaga-el (e-commerce) di Indonesia mencapai Rp453,75 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Menghadapi perkembangan tersebut, Kemendag bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” terang Budi.
Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis, Deden Muhammad Fajar Shiddiq, menjelaskan, saat ini teknologi AI terbagi menjadi dua, yaitu predictivedan generative. PredictiveAI dapat digunakan untuk menganalisis data transaksi dan perilaku konsumen, sehingga pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan cepat. Sedangkan, generative AI dapat digunakan untuk menciptakan konten pemasaran yang lebih personal dan relevan bagi konsumen, meningkatkan pengalaman belanja daring, dan memperkuat loyalitas pelanggan.
Namun demikian, Deden mengingatkan, AI tetap memiliki risiko dalam pemanfaatannya di sektor perdagangan digital. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi penyalahgunaan untuk mengeksploitasi perilaku konsumen. Dalam beberapa kasus, Algorithmic Decision Making (ADM) dan dark patterns dapat dimanfaatkan di kanal PMSE untuk mengubah persepsi konsumen terhadap suatu produk atau informasi yang ditampilkan di platform niaga-el maupun digital.
“Ini menjadi perhatian utama, mengingat masyarakat Indonesia memiliki keunikan dalam perilaku konsumsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Deden. (ANG)






