ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI Amankan Produk Tekstil Impor Ilegal Rp8,3 Miliar

BY El Simamora
Kamis, 6 Februari 2025
in Ekonomi
Ilustrasi aktivitas ekspor.

Ilustrasi aktivitas ekspor. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Sinergi Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar.

Ekspose dipimpin Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI, Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag Jakarta, Rabu, (5/2/2025).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag.

Ekspose temuan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.

Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat. Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025. Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.

Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.

Mendag menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. “Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag.

Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, produk ilegal melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendag menambahkan, Kemendag bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap impor ilegal. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Senada dengan dengan Mendag Busan, Laksamana Irvansyah mengungkapkan, kerja sama Bakamla dengan Kemendag dan BAIS TNI dapat berjalan dengan baik. “Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, BAKAMLA, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa. Baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap Irvansyah.

Selain itu, Laksamana Irvansyah mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai penyelundupan apapun bentuknya, untuk dapat menyampaikan ke Bakamla. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai impor ilegal dapat menginformasikan ke Bakamla. Selanjutnya, Bakamla akan mengoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” tambah Irvansyah.

Sementara itu, Brigjen Mirza turut berharap partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran produk impor tekstil ilegal. “Diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya produk tekstil ilegal dapat menyampaikan kepada aparat atau instansi terkait sehingga kita bisa menekan produk tekstil ilegal dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,” katanya. (ANG)

Next Post
Galaxy S25 Series.

Galaxy S25 Series, Solusi Gen Z Ngonten Lebih Mudah Pakai AI

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba