ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Ini Kata BI Soal Pedagang Menolak Pembayaran Pakai Uang Tunai

BY El Simamora
Jumat, 21 Juni 2024
in Ekonomi
Ilustrasi uang rupiah.

Ilustrasi uang rupiah. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait banyak pedagang yang menerapkan sistem cashless dan menolak transaksi pakai uang tunai. Apakah itu melanggar?

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan, di Undang-Undang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah,” kata Fili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran yakni bisa tunai atau nontunai. Jadi, masyarakat dan pedagang punya pilihan mau menggunakan uang tunai atau nontunai sesuai kenyamanan.

“Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah,” ucapnya.

Dengan begitu, pedagang yang menolak transaksi secara tunai dinilai tidak melanggar. Asalkan transaksi dilakukan menggunakan rupiah.

“Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai,” jelasnya.

Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser seiring adanya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang berlaku secara nasional sejak 2020. Kini tidak sedikit pedagang yang memilih untuk menerima transaksi hanya secara nontunai. (dtf)

Next Post
Salah satu balapan MotoGP.

Bursa Pembalap MotoGP, Ada Berapa Kursi Tersisa untuk 2025?

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba