ODEBA.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Laporan tersebut didominasi oleh 22.529 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Penanganan pinjaman dan investasi ilegal ini diperkuat melalui penanganan penipuan transaksi keuangan oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar dari rekening pelaku,” ujar Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil analisis, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama penipuan berbasis teknologi digital dan penyalahgunaan data pribadi:
- Ancaman dan intimidasi: Pelaku meneror korban serta menyalahgunakan data pribadi untuk mendesak pembayaran pinjaman yang tidak pernah diajukan.
- Pencairan dana tanpa persetujuan: Dana ditransfer ke rekening korban secara sepihak, lalu pelaku meminta dana dikembalikan ke rekening tertentu.
- Pencatutan nama lembaga resmi (impersonation): Pelaku mengatasnamakan lembaga resmi untuk mencuri one-time password (OTP), PIN, kata sandi, atau data pribadi.
- Investasi ilegal dan tugas berkomisi: Penawaran keuntungan tinggi tanpa risiko atau pekerjaan daring yang mewajibkan setoran dana secara bertahap.
- Jasa pelunasan pinjaman dan perbaikan riwayat kredit: Penawaran pemutihan utang atau perbaikan riwayat kredit secara instan dengan imbalan biaya di muka.
Guna mempercepat proses verifikasi laporan, Satgas PASTI meminta masyarakat menyimpan bukti pendukung secara lengkap, seperti nomor telepon pelaku, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, tautan, serta nama akun atau aplikasi terkait. Masyarakat juga diimbau tidak menghapus percakapan sebelum bukti terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, Satgas PASTI mengingatkan publik untuk selalu memastikan legalitas entitas keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menolak membagikan data pribadi atau PIN/OTP, dan tidak tergiur penawaran keuntungan yang tidak rasional.
Hudiyanto menambahkan, laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk penanganan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana. (ANG)






