ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Harga Obat Bisa Naik 10-20% Imbas Pelemahan Rupiah

BY El Simamora
Minggu, 14 Juni 2026
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kenaikan harga obat imbas rupiah melemah. Menkes mengatakan pihaknya memastikan penyesuaian harga obat berada dalam batas wajar dan tidak akan melonjak drastis.

Pemerintah menilai kenaikan di kisaran 10-20% masih dapat dimaklumi, namun angka di atas itu dianggap sebagai tindakan mengambil keuntungan sepihak di tengah situasi sulit.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa melemahnya nilai tukar rupiah tidak bisa dijadikan alasan bagi produsen untuk menaikkan harga obat dengan persentase yang sama tinggi. Hal ini dikarenakan sebagian besar komponen biaya operasional dan produksi obat di dalam negeri sebenarnya masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak pelemahan dolar tidak terjadi secara menyeluruh pada total biaya produksi.

Terpisah, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak industri farmasi nasional. Dari koordinasi tersebut, dipastikan bahwa batas atas atau plafon penyesuaian harga obat komersial dikunci di angka maksimal 20%.

“Paling tinggi 20%. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%. Tapi tidak boleh lebih dari 20%,” jelas Rizka. (dtc)

Next Post
Aktivitas industri manufaktur.

RI Bidik Tajikistan Perluas Pasar Manufaktur di Kawasan Eurasia Lewat BRICS

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba