ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Google Beberkan Alasan Naik Banding Usai Didenda KPPU Rp202 Miliar

BY El Simamora
Selasa, 11 Februari 2025
in Ekonomi
Ilustrasi Google.

Ilustrasi Google. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Google memastikan mengajukan banding terkait masalah anti persaingan. Bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp202,5 miliar karena layanan sistem pembayaran pada Play Store yang tidak adil.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (11/2/2025).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Terbaru, Google mengungkapkan alasan banding yang diajukan kepada KPPU. Perusahaan menyinggung soal manfaat kepada pengembang dan komitmen untuk pilihan dan fleksibilitas.

“Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang dan komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program UCB (penagihan pilihan pengguna),” ujar Perwakilan Google dalam blog resminya.

Pihak perusahaan juga menyatakan Putusan KPPU mengandung banyak ketidakuratan faktual mengenai Google Play dan operasi dalam ekosistemnya. Dalam keterangan tersebut juga diuraikan banding yang diajukan akan menunjukkan ekosistem hingga program UCB.

Disebutkan bahwa putusan KPPU menyebut Google Play sebagai satu-satunya cara untuk masyarakat Indonesia menemukan dan mengakses aplikasi. Namun dalam keterangan itu menyebut Android adalah ekosistem terbuka dan platformnya hanya salah satu cara saja.

Terdapat toko aplikasi ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang yang bisa jadi pilihan. Selain itu juga ada toko aplikasi lain, seperti App Store milik Apple yang menjadi opsi menemukan aplikasi.

Menurut perusahaan, KPPU gagal mempertimbangkan soal persaingan terkait biaya layanan yang terus diturunkan Google. Sebagian besar pengembang yang menjual konten digital di aplikasi telah memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang.

“Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store,” jelasnya.

Terakhir, Google menyinggung soal sistem UCB yang digunakan Google Play. Program itu memastikan adanya pilihan penagihan, yang banyak dikhawatirkan dan jadi pertimbangan KPPU.

Google Play disebutkan mendukung banyak metode pembayaran. UCB yang telah tersedia sejak 2022 akan terus diperluas ke pengembang game tanah air.

“Upaya banding kami akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan. Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan,” tuturnya. (ANG)

Next Post
Kantor OJK.

OJK Beberkan Alasan Indonesia Bentuk Bank Emas

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba