ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Dana PSR Ditambah Jadi Rp60 Juta/Hektare, Berlaku Mei 2024

BY El Simamora
Jumat, 29 Maret 2024
in Ekonomi
Petani sawit.

TBS sawit. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta/hektare. Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2024.

“Penambaban ini agar para pekebun bisa merawat tanamannya sampai menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar). Dana PSR (menjadi Rp60 juta) nanti akan dimulai bulan Mei,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Airlangga menyebutkan, saat ini rata-rata program PSR baru terealisasi sekitar 50.000 hektare/tahun sejak dimulai 2017. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan realisasinya 180.000 hektare/tahun.

Sejak diluncurkan pada Oktober 2017, program PSR hingga 2023 menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai Rp9,11 triliun. Program PSR ini ingin terus didorong agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Berbagai persyaratan akan dipangkas untuk mempermudah petani.

“Tadinya ada 6 step, menjadi 3 step dan verifikasinya dipermudah bisa menggunakan dinas, bisa menggunakan asosiasi atau lembaga yang nanti akan ditunjuk dan selanjutnya berproses ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS. Di samping itu, proses pengajuan PSR juga dipersingkat sehingga dengan mekanisme yang baru ini diharapkan dalam 15 hari bisa diproses,” beber Airlangga. (dtf)

Next Post
Ilustrasi Partai Gerindra.

20 Anggota DPRD Nias Barat, Gerindra Duduki Kursi Ketua

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba