Odeba.id, Jakarta – Dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta/hektare. Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2024.
“Penambaban ini agar para pekebun bisa merawat tanamannya sampai menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar). Dana PSR (menjadi Rp60 juta) nanti akan dimulai bulan Mei,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Airlangga menyebutkan, saat ini rata-rata program PSR baru terealisasi sekitar 50.000 hektare/tahun sejak dimulai 2017. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan realisasinya 180.000 hektare/tahun.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2017, program PSR hingga 2023 menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai Rp9,11 triliun. Program PSR ini ingin terus didorong agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Berbagai persyaratan akan dipangkas untuk mempermudah petani.
“Tadinya ada 6 step, menjadi 3 step dan verifikasinya dipermudah bisa menggunakan dinas, bisa menggunakan asosiasi atau lembaga yang nanti akan ditunjuk dan selanjutnya berproses ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS. Di samping itu, proses pengajuan PSR juga dipersingkat sehingga dengan mekanisme yang baru ini diharapkan dalam 15 hari bisa diproses,” beber Airlangga. (dtf)






