ODEBA.id, Jakarta – Perubahan kebijakan pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump terkait bantuan kemanusiaan global berdampak pada pengurangan anggaran dan personel lembaga internasional yang menangani migrasi dan pengungsi di Indonesia, khususnya United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Kondisi ini menuntut adanya respons kebijakan nasional yang lebih berkelanjutan.
Per Januari 2026, Indonesia menampung 12.164 pengungsi, yang sebagian besar berasal dari Afganistan, Myanmar, dan Somalia. Namun, hingga saat ini, akses para pengungsi untuk mendapatkan opsi penempatan ke negara ketiga masih sangat terbatas.
Sementara itu, opsi repatriasi juga belum memungkinkan karena situasi konflik di negara asal semakin berlarut. Di sisi lain, integrasi lokal belum menjadi opsi yang tersedia.
Di tengah pemangkasan bantuan kemanusiaan luar negeri, kebijakan solusi komprehensif menjadi langkah krusial agar para pengungsi memiliki ketahanan diri selama masa tunggu untuk bertahan hidup secara mandiri. Di samping itu, jalur-jalur pelengkap, seperti kesempatan beasiswa perguruan tinggi, skema migrasi tenaga kerja, dan reunifikasi keluarga yang difasilitasi oleh negara, menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan.
Kepala Pusat Riset Politik (PRP) BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan penerapan kebijakan solusi komprehensif tidak hanya untuk meningkatkan perlindungan atas akses dasar, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bantuan. “Langkah ini mendukung peningkatan koeksistensi sosial dengan masyarakat lokal, berkontribusi secara berkelanjutan terhadap pembangunan nasional, sekaligus mempersiapkan pengungsi untuk meninggalkan Indonesia melalui jalur alternatif yang lebih bermartabat,” katanya, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, berbagai potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, namun diperlukan pendekatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, komunitas, hingga dunia usaha.
“Kolaborasi multipihak diperlukan untuk merumuskan langkah-langkah perlindungan yang tepat, serta memastikan bahwa berbagai inisiatif tersebut dapat berkembang menjadi mekanisme berkelanjutan yang bermanfaat, baik bagi para pengungsi maupun masyarakat tuan rumah,” tegasnya.
Koordinator Tim Riset Migrasi PRP BRIN, Tri Nuke Pudjiastuti, menekankan pentingnya penguatan regulasi nasional dalam penanganan dan pelindungan pengungsi.
“Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk mengatur penanganan dan pelindungan pengungsi luar negeri dalam kerangka hukum nasional. Pengaturan tersebut juga penting untuk mencegah dampak sosial dan keamanan yang lebih luas. Oleh karena itu, penyusunan rekomendasi kebijakan untuk revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengakomodasi pendekatan solusi komprehensif menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Dalam workshop bertajuk “Solusi Komprehensif bagi Pengungsi Luar Negeri di Indonesia: Mencari Pemikiran yang Melibatkan Multi-Pihak” yang menghadirkan perwakilan pemerintah, badan-badan internasional PBB, kalangan diplomatik, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan peneliti dibahas penguatan kemandirian pengungsi, pengembangan jalur komplementer di kawasan Asia, serta perumusan rekomendasi kebijakan untuk mendukung implementasi solusi komprehensif di Indonesia.
Melalui forum ini , BRIN juga mendorong penguatan kebijakan penanganan pengungsi yang berbasis riset, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang. Hasil dari workshop ini diharapkan mampu memperkaya proses penyusunan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi multipihak dalam mendukung perlindungan serta kemandirian pengungsi di Indonesia. (REL)






