ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Bea Cukai Kudus Temukan 240.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus Menuju Sumatra

BY El Simamora
Jumat, 8 Maret 2024
in Ekonomi
Rokok Ilegal Temuan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal dalam Bus Menuju Sumatra. (Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Kudus – Mengawali pekan pertama bulan Maret tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran 240.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil analisis informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP. Petugas segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, dikutip dari website Bea Cukai, Jumat (8/3/2024).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229.732.800. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp67.827.771.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami gagalkan. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” kata Sandy, seraya menambahkan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANG)

Next Post
S.Coups

Dibebastugaskan dari Militer, S.Coups Bersiap Comeback Bareng SEVENTEEN

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba