ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu ke Dua Perusahaan di Jakarta

BY El Simamora
Jumat, 2 Agustus 2024
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat (KB) untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu perusahaan yang memproduksi mainan anak, PT Mattel Indonesia dan perusahaan yang memproduksi pakaian dalam, PT Hanse Supply Chain Indonesia.

“Izin perlakuan tertentu berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Jumat (2/8/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.

“Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut,” jelas Rusman.

Ia mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya. Rusman juga menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ANG)

Next Post
Pj Gubernur Sumut), Agus Fatoni melepas sedikitnya 550 becak untuk memperkuat promosi PON XXI tahun 2024.

550 Becak Motor Jadi Duta PON 2024, Perkuat Promosi Dan Sosialisasi

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba