Odeba.id, Jakarta – Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia. Torehan tersebut ditopang oleh perkembangan kripto di Indonesia yang tumbuh pesat baik dari jumlah investor maupun transaksi.
Adapun jumlah investor kripto tercatat naik 381 ribu dari tahun sebelumnya menjadi 19 juta investor, dengan nilai transaksi menyentuh Rp33,69 triliun atau naik 144,13% secara tahunan (yoy).
“Total akumulasi aset kripto sepanjang tahun 2024 senilai Rp55,26 triliun,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (2/4/2024).
Hasan mengungkapkan, saat ini terdapat 458 pengajuan permohonan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan telah diterbitkan status tercatat kepada 155 penyelenggara ITSK.
“Ojk telah menerbitkan aturan baru tentang penyelenggaraan ITSK salah satunya penyempurnaan dari mekanisme regulatory sandbox,” terang Hasan Fawzi. (CNBC)






