ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Kemkomdigi Kaji Denda PP TUNAS: Platform Global 6%, PSE Lokal Rp10 Miliar

BY El Simamora
Senin, 14 September 2026
in Nasional
Logo Komdigi.

Logo Komdigi. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran denda administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Bagi platform digital berskala besar atau global, sanksi denda yang dirumuskan mencapai 6% dari total pendapatan global perusahaan. Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mekanisme sanksi ini penting agar aturan pelindungan anak di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Meutya menjelaskan, perumusan nilai denda tersebut telah melalui tahap konsultasi publik serta sosialisasi bersama para pengelola platform digital. Hasil formulasi kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, penyampaian resmi kepada PSE—terutama delapan platform berisiko tinggi—dan sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas serta ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” tuturnya.

Adapun delapan platform yang dikategorikan memiliki profil risiko tinggi terhadap anak meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Penentuan klasifikasi skala usaha PSE privat dalam negeri merujuk pada regulasi berlaku, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi ini disiapkan untuk menjamin kepastian hukum pelindungan anak sekaligus menjaga iklim inovasi teknologi di Indonesia. (ANG)

Next Post
Talk show di Radio Kardopa dengan topik Sumut Siaga Bencana, Kenali Risikonya, Siap Mitigasinya.

Masyarakat Sumut Diajak Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba