ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

7.510 Barang Impor Ilegal Ditindak Bea Cukai, Nilainya Rp1,39 Triliun

BY El Simamora
Kamis, 16 Mei 2024
in Ekonomi
Ilustrasi pembeli tengah memilih pakaian impor.

Ilustrasi pembeli tengah memilih pakaian impor. (Freepik)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 7.510 penindakan terhadap barang impor ilegal selama Januari-April 2024. Nilainya mencapai Rp1,39 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan, barang-barang yang ditindak itu paling banyak berasal dari Hong Kong dan China. Kemudian dari Malaysia, Uni Emirat Arab dan Singapura.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Termasuk balpres (pakaian bekas) dan lain-lain itu kami tindak. Penindakan ini yang paling banyak berasal dari Hong Kong. Kedua barang masuk dari China,” kata Askolani kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Askolani menyebut impor ilegal yang masuk bisa ganggu ekonomi karena tidak membayar kewajibannya. “Dia tidak bayar pajak, bea masuk dan itu bisa ganggu ekonomi kita,” ucapnya.

Tidak hanya impor ilegal, ekspor ilegal juga berhasil dilakukan 171 penindakan senilai Rp26 miliar selama Januari-April 2024. “Ekspor ilegal itu merugikan negara kita karena tidak tercatat dalam cadangan devisa kita,” tambahnya.

Secara keseluruhan, DJBC Kemenkeu telah melakukan 13.769 penindakan selama Januari-April 2024. Tidak main-main, nilainya mencapai Rp1,76 triliun.

Penindakan terbanyak berupa hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, narkotika, serta makanan dan minuman ilegal. Selama awal 2024, Bea Cukai telah melakukan 412 penindakan dan berhasil mencegat 1,05 ton narkotika di perbatasan negara.

“Pengawasan ini kita lakukan di semua wilayah mulai dari perbatasan laut, pelabuhan, bandara itu kita lakukan,” jelas dia. (dtf)

Next Post
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, membuka Seminar, Short Course, dan Pameran Nasional yang diselenggarakan HAKI Komda Sumut.

1.107 Ahli Konstruksi di Sumut Sudah Kantongi Sertifikasi

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba