ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Bersiap Jadi PFAK

BY El Simamora
Rabu, 30 Oktober 2024
in Ekonomi
Ilustrasi kripto.

Ilustrasi kripto. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan mengungkapkan, saat ini 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini merupakan wujud kepatuhan para pelaku usaha terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambattujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi PFAK.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sehingga siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya,” terang Kasan, dikutip dari laman Kemendag, Rabu (30/10/2024).

Sebanyak 22 CPFAK yang tengah berproses tersebut adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).

Selain itu, terdapat pula PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), ⁠PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), ⁠PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), ⁠PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia(Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

“Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” ungkap Kasan.

Pada pasal 42 ayat 1Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.

“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” tandas Kasan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. “Para perusahaan yang telah memiliki SPAB danSPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, mengemukakan apresiasinya kepada anggota bursa aset kripto yang telah resmi bergabung denganCFX dan memperoleh SPAB.

“Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem aset kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimalbagi nasabah,” ungkap Subani.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), ⁠PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), ⁠PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), ⁠PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), ⁠PT Tiga Inti Utama (TRIV),dan ⁠PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK yang saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK. Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” tutup Subani. (ANG)

Next Post
Lempengan komoditas timah hasil penambangan.

Stop Ekspor Bahan Mentah, RI Pacu Hilirisasi Tembaga dan Timah

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba