ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

104 Pelaku e-Commerce Diawasi Kemendag, 37 Dapat SP 1

BY El Simamora
Selasa, 26 Mei 2026
in Ekonomi
Ilustrasi e-commerce.

Ilustrasi e-commerce. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Pemerintah secara berkala melakukan pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen transaksi online.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, hingga Maret 2026 terdapat 104 pelaku usaha e-commerce yang saat ini masuk dalam pengawasan Kemendag, baik secara online maupun offline. Dalam pengawasan offline, dilakukan sidak dan audit terhadap pelaku usaha dari berbagai ekosistem bisnis digital.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang,” kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Dari jumlah pelaku usaha e-commerce yang masuk dalam pengawasan tersebut, Busan mengatakan 37 di antaranya mendapatkan surat peringatan (SP) pertama karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama,” ujarnya.

Di luar itu, Busan mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di platform e-commerce alias toko online. Dalam hal ini, setidaknya Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada toko-toko online di berbagai platform dari Januari 2024 hingga akhir September 2025.

“Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025,” terang Busan.

Dari jumlah penindakan itu, setidaknya terdapat 107 toko online yang masuk daftar hitam alias diblokir, baik sementara maupun permanen.

“PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025,” jelas Busan. (dtf)

Next Post
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.

Pacu Daya Saing, Balai Kemenperin Aceh Fokus Pemutakhiran SNI Wajib

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba