Odeba.id, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menangguhkan pembongkaran Mall Centre Point karena pihak pengelola sudah mencicil sebagian tunggakan pajaknya dan mengajukan surat untuk menahan pembongkaran.
“Sampai tadi sore, sudah ada masuk Rp107 miliar (pajak Centre Point-red) ke kas Pemko Medan. Ini niat baik meski belum lunas karena total tunggakannya Rp250 miliar,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024) malam.
Menurut Bobby, Pemko Medan masih terus menunggu penuntasan pembayaran tunggakan pajak pusat perbelanjaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu. “Pada hari Kamis (30/5), kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya,” kata Bobby.
Sebelumnya, Pemko Medan sudah menempatkan alat berat di pelataran Mall Centre Point. Kalau tidak ada pembayaran tunggakan pajak sampai 30 Mei 2024, bangunan itu akan dibongkar.
Pemko Medan menyegel Mall Centre Point yang berlokasi di Kecamatan Medan Timur karena menunggak pajak sekitar Rp250 miliar pada tanggal 15 Mei 2024.
Penyegelan ini dengan penempelan stiker oleh Wali Kota Medan bersama unsur forkopimda di pintu masuk mal dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Bobby Nasution ketika itu menyatakan bahwa Gedung Mall Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pihak pengelola PT Agra Citra Kharisma (ACK) tidak pernah membayar retribusi setidak-tidaknya sejak 2011. (Antara)






