ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Terbukti Maladministrasi, Pemkab Raja Ampat Terima Rekomendasi Ombudsman RI

BY El Simamora
Rabu, 30 April 2025
in Nasional
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Dok. Ombudsman)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang terbukti melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena belum melaksanakan putusan yang inkrah, Rabu (30/4/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Isi Rekomendasi Ombudsman RI adalah Pemkab Raja Ampat yaitu Bupati bersama instansi terkait selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 untuk melakukan pembayaran  kepada Pelapor (Penggugat) sebesar Rp3.564.700.000,00. Dalam hal terdapat keterbatasan anggaran, maka mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan kejelasan tahapan pelaksanaan dan disepakati dengan Pelapor

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi tersebut serta mencegah terjadinya kembali maladministrasi di kemudian hari, Ombudsman RI meminta kepada Gubernur Papua Barat Daya melakukan pemantauan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Penerbitan Rekomendasi Ombudsman merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada pasal 4 disebutkan, antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.

Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60  hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi,” tegas Najih.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan masyarakat yang disampailan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat. Pada 6 April 2021, Pelapor (penggugat) mengajukan gugatan terhadap Bupati Raja Ampat sebagai Tergugat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagai turut tergugat atas wanprestasi pekerjaan pematangan lokasi pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang dikerjakan oleh penggugat selaku Direktur PT Arnas Sejahtera pada Pengadilan Negeri Sorong dan telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 20 September 2021.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan setelah Rekomendasi ini diterima. Selanjutnya, Ombudsman RI akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi. (ANG)

Next Post
Kebakaran hutan dan lahan.

Waspadai Ancaman Karhutla, BMKG Minta Tingkatkan Kesiapsiagaan Sejak Dini

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba