ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Tarif Parkir di Medan Naik, Cek Besarannya

BY El Simamora
Sabtu, 6 April 2024
in Medan
Ilustrasi kendaraan bermotor.

Ilustrasi parkir kendaraan bermotor. (Thinkstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum di Kota Medan resmi naik setelah disepakati DPRD dan Pemko Medan. Tarif retribusi parkir terbaru itu diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD dan disetujui kepala daerah.

“Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian tertulis di Perda, dilansir dari detikSumut, Jumat (5/4/2024).

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

Dalam Perda itu terlihat ada 5 kategori untuk parkir kendaraan mulai sepeda motor hingga truk gandengan. Tarif parkir sepeda motor awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000, sedangkan mobil yang awalnya Rp3.000 menjadi Rp5.000.

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, belum merespons saat dihubungi terkait kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda ini. Namun beberapa waktu lalu saat heboh spanduk terkait kenaikan tarif parkir di Medan, dia sempat memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

“Iya, tapi proses Perda-nya itu sudah disahkan di dewan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (3/1).

Meski perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, aturan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sendiri saat itu membenarkan jika Perda terkait retribusi parkir sudah disahkan di DPRD Medan. Kenaikan tarif parkir disebut sebagai langkah untuk menjaga inflasi.

“Di Perda memang sudah disahkan saya sudah sampaikan, salah satu hal ini kita ditugaskan dari pemerintah pusat dalam menjaga inflasi. Salah satu penyebab inflasi adalah indikatornya ada penyumbangnya adalah parkir, kendaraan-kendaraan, transportasi, kalau kita lebih luas lagi menggunakan pesawat biasanya itu juga menyebabkan inflasi,” kata Bobby Nasution, di Medan Johor, Kamis (4/1).

“Tapi kita di Kota Medan sudah saya sampaikan kemarin di jajaran perhatikan betul itu, kenaikan angka itu karena itu akan menyebabkan inflasi akan berpengaruh kepada masyarakat, daya beli juga akan berpengaruh,” imbuhnya.

Selain itu, Bobby menyebutkan jika Medan belum pernah menaikkan tarif parkir dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Namun dia mengaku sudah mengingatkan jajarannya untuk tidak menaikkan tarif parkir secara signifikan karena akan berimbas ke masyarakat.

“Memang kemarin secara kita lihat tarifnya dari beberapa daerah lain, dari beberapa waktu kita belum pernah naik, tapi saya wanti kemarin saya sampaikan kejajaran jangan naikkan sembarangan jangan naikkan dengan angka yang terlalu drastis karena ini akan mempengaruhi ekonomi walaupun sedikit,” sebutnya.

Dia menuturkan belum menentukan kapan akan menerapkan tarif parkir tersebut dan saat ini masih tahap sosialisasi. Bobby tidak menutup kemungkinan kenaikan tarif tersebut akan batal.

“Belum saya tentukan, tapi kalau dibilang naik kitakan pemerintah harus mensosialisasikan apapun itu hasil sosialisasi itu nanti akan kita pertimbangkan bukan berarti begitu disuarakan wajib jadi, ini harus jadi tapi nanti coba kita akan pertimbangkan,” tutupnya.

Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024:

Sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp3.000 per 1 kali parkir
Pick up, mobil penumpang, mini bus, dan kendaraan lain yang sejenis: Rp5.000 per 1 kali parkir
Truk mini dan kendaraan lain yang sejenis: Rp7.000 per 1 kali parkir
Truk, bus, alat besar/berat: Rp8.000 per 1 kali parkir
Truk dengan gandengan, trailer: Rp12.000 per 1 kali parkir

Next Post
Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

H-5 Idulfitri, Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Regional Nusantara Mulai Naik

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba