ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Syarat Calon Walkot Banda Aceh Jalur Independen, Perlu 7.787 KTP Dukungan

BY El Simamora
Selasa, 23 April 2024
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon wali kota/wakil wali kota independen. Paslon wajib memiliki minimal 7.787 KTP dukungan yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.

Aturan itu diatur dalam Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Bapaslon wali kota dan wakil walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dukungan itu, kata Yusri, harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari total sembilan kecamatan di Banda Aceh atau 50% persebaran dukungan. Penyerahan dukungan KTP akan berlangsung mulai 5-19 Agustus mendatang.

Berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen dimulai 27-29 Agustus.

“Namun khusus bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan (independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu dan nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon,” jelas Yusri.

Sementara pasangan calon jalur partai politik hanya dilakukan verifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku. Penetapan pasangan akan dilakukan pada 22 September.

“KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 27 November mendatang. Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pilkada secara berintegritas dan bermartabat,” jelas Yusri. (dtc)

Next Post
Sheila On 7

Harga Tiket Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota Indonesia

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba