ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Hiburan

Soal Hak Cipta Karya Musik, Pemerintah Perlu Bikin Sistem Data Khusus

BY El Simamora
Senin, 4 November 2024
in Hiburan
Logo Koalisi Seni Indonesia (KSI).

Logo Koalisi Seni Indonesia (KSI). (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Manajer Advokasi dari Koalisi Seni Indonesia (KSI), Hafez Gumay, mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia dan pihak terkait perlu membuat sistem data khusus atau bank data tentang suatu karya musik, termasuk data pencipta lagunya, agar pembagian hasil (royalti) dari hak cipta yang sah dapat dilakukan dengan tepat.

Dalam diskusi mengenai hak cipta karya musik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024) malam, Hafez menjelaskan bahwa sistem pembagian hasil atau royalti dari seluruh pelaku musik di Indonesia diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

BacaJuga

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Drama Thriller ‘The Perfect Lie’ Tayang 30 Oktober, Intip Teaser Terbarunya

KGMA 2026 Music Day: Dari Liz IVE, ATEEZ, hingga RIIZE Siapkan Aksi Spesial

Secara kolektif, LMK akan melindungi dan mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait suatu karya musik.

Meskipun Indonesia sudah memiliki lembaga khusus yang mengatur hak cipta karya musik, nyatanya masih banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang membuat para pencipta lagu tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.

Salah satunya karena nama para pencipta lagu itu tidak tercatat oleh LMK dan sulitnya mendapatkan informasi tentang mereka.

“Royalti ini dipungut tanpa pandang bulu kan, begitu membagi (royalti karya musik), Lembaga Manajemen Kolektif ini nggak punya data siapa yang dapat berapa persen,” kata Hafez

“Jadi, masalah di Indonesia adalah pembayaran hak cipta ini amburadul karena belum tentu sampai ke penciptanya,” sambungnya.

Dari permasalahan itu, Hafez menilai pemerintah perlu membuat sistem data khusus yang menampilkan informasi lengkap terhadap suatu karya musik, termasuk pencipta atau pemegang hak cipta dari karya tersebut.

Sejauh ini, Indonesia belum memiliki sistem data mumpuni yang khusus mengelola karya-karya musik dari musisi lokal. Oleh sebab itu, Hafez menyarankan agar para pencipta lagu atau karya musik dapat mengantisipasi masalah tersebut dengan mendaftarkan diri ke LMK.

Ketika seorang pencipta lagu telah mendaftarkan diri dan karya mereka ke LMK, maka pihak LMK akan membantu mereka untuk mendapatkan manfaat dari hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi.

Perlu diketahui bahwa hak cipta suatu karya musik berlaku sepanjang hidup sang pencipta lagu ditambah 70 tahun setelah pencipta lagu meninggal dunia.

“Untuk mendapatkan hak (pencipta lagu) yang sudah terkumpul oleh LMK, misalnya musisi tahun 70-an yang lagunya tiba-tiba populer, dan LMK sebenarnya sudah menyisihkan sebagian royalti untuk mereka, maka pencipta lagu perlu mendaftarkan diri,” kata Hafez.

Jika pencipta lagu suatu karya musik tidak diketahui dan tidak ada pihak yang meminta royalti dari karya tersebut selama dua tahun, maka LMK akan menggunakan royalti tersebut untuk kepentingan lainnya. Mulai dari sosialisasi terkait hak cipta hingga membagi hasilnya kepada pencipta lagu atau musisi yang dinilai royaltinya terlalu rendah.

Namun, jika pencipta lagu suatu karya musik diketahui dan telah tercatat di LMK, mereka berhak untuk mendapatkan hak cipta atas karya mereka.

Ketika pencipta lagu suatu karya telah meninggal dan masa hak ciptanya masih berlaku, maka pemberian royalti dari hak cipta mereka akan diberikan kepada keluarga, orang tua, atau saudara kandung yang sah.

“Kalau si pencipta lagu ini sudah meninggal, maka pemberian hak ciptanya akan diberikan kepada keluarga, orang tua, saudara kandung, atau pihak yang telah diberikan wewenang,” kata Hafez. (Antara)

Next Post
Poster drama The Judge From Hell.

Netizen Puji Akhir Sempurna The Judge From Hell, Tuntut Season 2

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba