ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Simak! 3 Hal Soal Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Lapor Bea Cukai

BY El Simamora
Senin, 25 Maret 2024
in Nasional
Petugas sedang memeriksa penumpang.

Petugas sedang memeriksa penumpang. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Regulasi barang bawaan penumpang ke luar negeri ramai dikritik netizen. Pasalnya penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.

Awalnya, dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Penumpang bisa mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air. Aturan ini banyak diprotes netizen yang menilai sangat menyusahkan untuk berpergian ke luar negeri.

3 Hal yang Harus Diketahui soal Bawa Barang ke Luar Negeri:

1. Laporan Barang Tidak Wajib

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan, kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang. Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor barangnya.

Yustinus menekankan, bahwa melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri tak serta merta berlaku untuk barang-barang yang kecil seperti tas jinjing atau sepatu seperti yang banyak dicontohkan dan diperbincangkan di media sosial.

“Kebijakan yang ada sejak 2017 itu tujuannya baik dan itu layanan sifatnya pilihan opsional memudahkan yang berpergian,” ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).

2. Keuntungan Bila Melapor

Menurutnya imbauan untuk melapor barang ke Bea Cukai sebelum dibawa ke luar negeri kebanyakan dilakukan masyarakat bila barang yang dibawa adalah barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Layanan laporan ini justru akan memudahkan masyarakat ketika tiba kembali di Indonesia, barang-barangnya tak akan masuk dalam kriteria impor.

Misalnya saja untuk alat olahraga seperti sepeda, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN yang membutuhkan membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dan lain-lain.

“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” papar Yustinus.

Selama ini Bea Cukai juga melakukan praktik manajemen risiko yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Yustinus juga mengklaim selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.

Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

3. Minta Maaf Bikin Gaduh

Yustinus juga memohon maaf apabila ada penjelasan Bea Cukai yang justru kurang berkenan saat diterima masyarakat dan hanya menimbulkan kegaduhan.

Dia mengakui ada substansi penjelasan yang kurang tepat pada video Bea Cukai Kualanamu yang viral. Video yang jadi perbincangan netizen itu juga sudah tidak ada saat ini.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” pungkas Yustinus. (dtf)

Next Post
Pengusaha muslim Amerika Serikat, Shahid Khan

Kisah Pengusaha Muslim Berharta Rp193 Triliun, Pernah Jadi Tukang Cuci Piring

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba