ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Segel Mall Centre Point Dicabut

BY El Simamora
Jumat, 31 Mei 2024
in Medan
Segel Mall Centre Point dibuka Pemko Medan.

Segel Mall Centre Point dibuka Pemko Medan. (Dok. Diskominfo Medan)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Pemko Medan mencabut penyegelan Mall Centre Point, setelah menerima kewajiban pajak gedung tersebut sebesar Rp107 miliar lebih.

Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan, Kamis (30/5/2024), menilai pembayaran itu adalah itikad baik PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mall Centre Point.

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

“Pengguna kawasan mal itu, PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah membayar kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp107 miliar lebih. Sekitar pukul 16.00 WIB, kita cek dan masuk ke rekening Pemko Medan,” katanya.

Setelah sebagian pajaknya dari total tunggakan Rp250 miliar lebih dibayarkan, lanjut Topan, PT ACK selaku pengelola pun
menyurati Pemkot Medan memohon penyegelan gedung mal agar dilepas.

Segel yang terpasang di Gedung Mall Centre Point pun dibuka, dan begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya terparkir di depan gedung mal dipindahkan.

“Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mal banyak tenant, dan para pekerja sudah dua pekan tidak bekerja,” ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa PT ACK juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024.

Apabila di tanggal itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan kembali mengambil tindakan terhadap gedung mal di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan akibat menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih pada Rabu (15/5).

Upaya itu dilakukan karena PT ACK sampai batas waktu 15 Mei 2024 tidak juga membayar kewajiban pajaknya sejak pertama Gedung Mal Centre Point berdiri pada 2011.

“Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar juga. Untuk pembayaran ketiga ini, kita surati kembali karena itu pembayaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tegas Topan. (Antara)

Next Post
Ilustrasi berhenti merokok.

Berhenti Merokok, Ini 7 Perubahan Positif pada Tubuh

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba