Odeba.id, Jakarta – Indonesia saat ini sedang mengalami demographic window opportunity (jendela kesempatan demografi), ditandai dengan tingginya proporsi penduduk usia produktif, yang diharapkan dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian dan memberikan demographic bonus (bonus demografi). Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan potensi tersebut adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja, di antaranya membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
Pemanfaatan kesempatan kerja di luar negeri sendiri sudah dilakukan. Hal ini terlihat dari sejarah panjang penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara di Asia (Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Singapura) serta Timur Tengah (utamanya Arab Saudi).
Ketersediaan peluang kerja di luar negeri ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya apabila informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja di luar negeri dapat diketahui dengan pasti. Hal tersebut meliputi jumlah, jenis pekerjaan, persyaratan yang dibutuhkan, perlindungan yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, serta negara tujuan yang membutuhkan. Namun sampai saat ini masih banyak pencari kerja yang belum dapat mengakses informasi mengenai ketersediaan peluang kerja di luar negeri sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimilikinya.
Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai tata kelola migrasi pekerja migran Indonesia di tingkat nasional maupun daerah. Pada tahun 2017, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Indonesia juga telah menyepakati Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) yang diadopsi oleh PBB pada 2018.
GCM ditujukan sebagai upaya mendorong migrasi yang aman, tertib, dan teratur, serta menekankan perlunya tata kelola dan pelindungan migrasi tenaga kerja yang komprehensif. Meskipun demikian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih banyak menerima pengaduan dari pekerja migran terkait berbagai masalah, seperti kekerasan, upah yang tidak dibayar, jam kerja panjang, dan lain sebagainya.
Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN, Nawawi, mengungkapkan, webinar ini diselenggarakan untuk mengupas bagaimana peluang kerja di luar negeri, kompetensi yang dibutuhkan, serta perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama di Arab Saudi dan Taiwan.
“Upaya ini akan membantu pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja yang siap untuk ditempatkan di luar negeri. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan dan bekerja sama dengan negara penempatan agar migrasi tenaga kerja tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan teratur,” katanya, dikutip dari laman resmi BRIN, Senin (29/7/2024).
Seminar tersebut menghadirkan tiga pembicara yaitu Haning Romdiati, selaku Periset PRK BRIN yang akan berbicara mengenai situasi dan tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Peluang untuk bekerja di luar negeri terbuka karena dua faktor yaitu ekonomi negara tujuan yang berkembang pesat dan faktor demografi. Haning juga akan mengemukakan tantangan di tiap tahap migrasi mulai dari pra migrasi, saat migrasi, dan paska migrasi.
Pembicara lainnya yakni Suseno Hadi selaku Atase Tenaga Kerja KBRI RI Riyadh, Kerajaan Arab Saudi yang akan menyampaikan peluang kesempatan kerja, program penempatan, dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah, khususnya Kerajaan Arab Saudi. Ia akan mempresentasikan lima sektor jabatan potensial yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja dari Indonesia di Arab Saudi tahun 2025-2030, yaitu pariwisata, layanan umum, kesehatan, transportasi, dan sektor lainnya.
Sementara itu, narasumber selanjutnya Purwanti Uta Djara selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei akan menyampaikan peluang kerja yang sangat besar untuk pekerja migran Indonesia di Taiwan. Potensinya bahwa Taiwan mempunyai program Employement and Placement Service Act yang dikhususkan untuk orang asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Taiwan. (ANG)






