ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Sajikan Menu Tidak Sesuai, BGN Tutup Sementara 62 SPPG

BY El Simamora
Rabu, 18 Maret 2026
in Nasional
Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Dok. BGN)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan Ramadan akibat ketidaksesuaian dalam penyajian menu kepada penerima manfaat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena ditemukan menu yang tidak memenuhi standar, baik dari segi kualitas maupun kelayakan.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Total ada 62 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya karena tidak sesuai dalam penyajian menu. Ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembinaan,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Namun, ia menegaskan jumlah tersebut merupakan sebagian kecil dari total SPPG yang beroperasi secara nasional, di mana sebagian besar telah menjalankan program dengan baik.

BGN menerapkan mekanisme sanksi bertahap terhadap pelanggaran, dimulai dari peringatan hingga penutupan sementara. Mitra yang telah diberi sanksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Jika pelanggaran terus berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,” tegasnya.

Selain itu, penutupan sementara juga diberlakukan bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti kelengkapan fasilitas pendukung.

BGN menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pembinaan dan peningkatan kualitas layanan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum, proses lebih lanjut tetap dimungkinkan.

Untuk mendukung pengawasan, BGN membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal komunikasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan layanan yang layak dan berkualitas,” kayanya. (ANG)

Next Post
Logo Komdigi.

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Setelah Daftar PSE

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba