ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Internasional

Singapura Sahkan UU, Penggunaan Kartu SIM untuk Penipuan Dihukum Berat

BY El Simamora
Jumat, 5 April 2024
in Internasional
Ilustrasi modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Ilustrasi modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel. (ANTARA/Imam Budilaksono)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Singapura – Pemerintah Singapura telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tindakan kriminal dan hukuman yang lebih berat untuk pelaku yang menggunakan kartu SIM untuk penipuan.

RUU Penegakan Hukum dan Masalah Lainnya yang disetujui oleh Parlemen Singapura pada 2 April, mengidentifikasi tiga kelompok yang menggunakan kartu SIM lokal untuk memfasilitasi penipuan, yaitu pelanggan yang tidak bertanggung jawab, perantara, dan pengecer nakal yang menangani kartu tersebut.

BacaJuga

Resmi! Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA Mulai Hari Ini

Dua Penembakan di Afrika Selatan Menewaskan 27 Orang

Kapasitas Listrik PV China Tembus 1,28 Miliar kW, Geser Batu Bara

Akan menjadi pelanggaran jika seseorang menyerahkan kartu SIM lokal yang telah didaftarkan atas namanya sendiri kepada orang lain, atau mengizinkan data pribadinya digunakan untuk mendaftar kartu SIM lokal.

Namun bagi yang mempunyai alasan yang sah seperti mendaftarkan kartu SIM untuk anggota keluarganya tidak akan dikenakan pelanggaran. Mereka yang tertipu hingga memberikan data pribadinya juga tidak akan dituntut.

Perantara menurut RUU tersebut adalah mereka yang menjadi makelar kartu SIM untuk disalahgunakan, termasuk menyediakan kartu SIM lokal untuk sindikat penipuan.

Seseorang yang memiliki 11 atau lebih kartu SIM tersebut, atau seseorang yang memiliki kartu SIM yang sebelumnya digunakan untuk kejahatan akan dikenakan pelanggaran.

Namun, seseorang dengan alasan yang sah seperti majikan yang menyimpan kartu SIM bagi karyawannya juga tidak akan dituntut.

Pengecer nakal adalah pihak yang memfasilitasi penipuan registrasi kartu SIM lokal.

Akan menjadi pelanggaran bagi penyedia layanan seluler atau pengecer jika mendaftarkan kartu SIM lokal menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin, atau mengetahui bahwa data tersebut palsu atau menyesatkan, jika mereka yakin kartu tersebut disalahgunakan atau digunakan dalam kejahatan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh makelar dan pengecer kartu SIM akibat penyalahgunaan juga akan dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp117 juta), dan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran pertama.

Pelanggar yang berulang kali melakukan dapat didenda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp235 juta) dan penjara hingga lima tahun.

Pada tahun 2023, Singapura menemukan 46.000 kasus penipuan telekomunikasi yang merupakan kasus terbanyak sejauh ini, dengan kerugian hingga 651,8 juta dolar Singapura atau setara Rp7,6 triliun. (Antara)

Next Post
Poster film horor Cerita Sofi.

Siap Tayang, Film Horor Cerita Sofi Rilis Poster Resmi

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba