Odeba.id, Medan – Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7).
PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541.230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu yang diberikan Pemko Medan yakni Jumat (26/7).
Dengan adanya pembayaran ini, maka akan dilaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Selanjutnya, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point. Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan, di Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (25/6/2024).
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 miliar. Dimana sebelumnya Rp107 miliar telah dibayarkan.
Mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.
“HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7). Apabila Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mal.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7).
“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.
Karena itu, Bobby telah memerintahkan Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.
Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mal Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.
“Karena tujuan kita bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (ANG)






