ODEBA.id, Bogor – Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta celah keamanan saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). Tim pengawas sempat dihalangi oleh petugas saat hendak memasuki area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa timnya datang membawa surat tugas resmi untuk pengawasan pelayanan publik. Kendati demikian, petugas lapas yang berjaga tetap melarang tim masuk ke area blok.
“Karena ditolak masuk ke dalam blok, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar area sel,” kata Syafrida, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut berupa bangunan menyerupai homestay dan rumah kluster di kawasan sekitar lapas. Bangunan-bangunan berbumbung seng cat biru tersebut dilengkapi fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.
Saat berhasil memasuki salah satu unit, tim menemukan penataan ruangan layaknya apartemen yang dilengkapi ruang tamu dan satu kamar tidur. Di sekitar area tersebut juga ditemukan fasilitas kebugaran (fitness) lengkap, pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung, serta terparkir lebih dari 10 rumah petak beserta beberapa mobil mewah.
Ombudsman RI sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, petugas lapas segera menghalangi tim untuk menggali informasi lebih lanjut dari warga binaan tersebut.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman RI mendeteksi celah keamanan yang rawan. Terdapat pintu akses di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke tempat pembuangan sampah serta area hutan bambu.
Syafrida menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dari keluarga WBP terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Menurutnya, praktik tersebut mencederai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Lapas Cibinong.
Berdasarkan riwayat pengawasan Ombudsman di berbagai daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Tangerang, hingga Rutan Pondok Bambu, temuan fasilitas mewah seperti di Lapas Cibinong ini belum pernah dijumpai sebelumnya.
Diwarnai Insiden Fisik
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin,menyampaikan bahwa aksi penolakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami timnya. Saat berupaya melakukan penelusuran, sempat terjadi insiden fisik.
“Tim mengalami aksi dorong-mendorong hingga salah satu anggota kami kaki-nya terjepit. Semakin dihalangi, tentu kami semakin bertanya-tanya ada apa di dalamnya. Ternyata ada lebih dari 10 rumah dan penghuninya mengaku sebagai napi,” kata Fikri.
Atas temuan mendasar ini, Syafrida mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami mengingatkan Bapak Menteri Imipas untuk segera melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan di lapas, termasuk penempatan petugas. Evaluasi tidak hanya untuk lapas ini, tetapi seluruh unit layanan di Kementerian Imipas,” tegas Syafrida.
Ombudsman RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI, serta Mahkamah Agung (melalui Hakim Wasmat) guna memastikan pembenahan sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan yang berkeadilan. (ANG)






