ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Ombudsman Minta Pemerintah Libatkan Pengecer dalam Rantai Pasok LPG 3 Kg

BY El Simamora
Rabu, 5 Februari 2025
in Nasional
Gedung Ombudsman RI.

Gedung Ombudsman RI. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memberikan sejumlah saran kepada pemerintah terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Di antaranya pelibatan pengecer menjadi salah satu bagian rantai pasok penyediaan LPG 3 kg, perbaikan distribusi pangkalan hingga peningkatan pengawasan distribusinya.

“Ombudsman RI menyoroti persoalan dalam penyaluran LPG 3 kg akhir-akhir ini yang berpotensi menimbulkan permasalahan layanan publik. Kebijakan yang melarang pengecer atau warung kecil untuk menjual LPG 3 kg dapat menghambat akses masyarakat, terutama di wilayah yang minim pangkalan resmi,” ujar Yeka, dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2021, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2021 juga mengatur bahwa LPG 3 kg dapat digunakan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Untuk itu Yeka memberikan sejumlah saran terkait penyediaan dan penyaluran LPG 3 kg yang lebih baik. Pertama, Ombudsman meminta perbaikan distribusi pangkalan, dengan memastikan penyebaran yang merata di seluruh wilayah. Selanjutnya, Ombudsman mendorong pemerintah untuk melibatkan pengecer dalam rantai pasok LPG 3 kg.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi serta pengawasan distribusi LPG 3 kg, termasuk memastikan harga tetap terkendali dan ketersediaan LPG selalu aman. “Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan dalam penyaluran LPG 3 kg tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berhak mendapatkan subsidi,” imbuh Yeka.

Seperti diketahui, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, rantai pasok penyediaan LPG 3 kg dimulai dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menugaskan Badan Usaha Penugasan (Pertamina/SPBE), kemudian disalurkan ke Penyalur LPG Tertentu (agen) dan dilanjutkan ke Sub Penyalur LPG Tertentu (pangkalan).

Namun sebagaimana temuan Ombudsman di Batam pada tanggal 25 Juni 2024 di. Dalam praktiknya, setelah dari pangkalan, LPG 3 kg sering kali berlanjut ke pengecer tidak resmi seperti warung/toko kelontong, sebelum akhirnya sampai ke konsumen akhir. Hal ini disebabkan jumlah pangkalan yang terbatas di beberapa daerah, distribusi pangkalan yang tidak merata, hingga keberadaan pengecer lebih dekat dengan pemukiman masyarakat.

“Ombudsman RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menegakkan aturan terkait distribusi LPG 3 kg agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Ombudsman juga menekankan perlunya mitigasi terhadap dampak kebijakan ini bagi masyarakat. Terutama dalam hal aksesibilitas dan ketersediaan LPG di wilayah yang minim pangkalan,” ucap Yeka. (ANG)

Next Post
realme mengumumkan partisipasinya di Mobile World Congress (MWC) 2025.

realme Kembali Unjuk Gigi di Mobile World Congress 2025

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba